Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengawas Haji DPR RI, berencana membuat panitia khusus haji atau pansus. Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Timwas Haji, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa pansus dibentul lantaran DPR melihat banyaknya kebijakan yang perlu dievaluasi.
Baca Juga
Beberapa kebijakan yang dimaksud Diah mulai dari manajemen kuota haji, manajemen anggaran haji, hingga manajemen petugas haji.
Advertisement
"Ini bukan hanya sifatnya normatif. Banyak sekali yang sifatnya praktis. Misalnya manajemen kuota haji, manajemen petugas haji, manajemen keuangan haji. Sistem-sitem ini kita hampir tiap tahun, waktu sangat terbatas,” kata Diah di Makkah, Arab Saudi, Kamis (14/6/2024).
Menurut Diah, dengan dibentuknya Pansus Haji, pendekatan yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan bisa lintas sektor. Sebab, masalah kebijakan haji, melibatkan banyak kementerian.
"Untuk perubahan kebijakan, kita butuh masukan dari berbagai variabel dan ruang untuk penyelenggaraan haji. Bisa jadi masukan untuk Kemenlu dalam diplomasi. Kemendag, apa yang membuat makanan Indonesia kalah kompetisi dengan makanan Indonesia. Masukan-masukan ini yang perlu kita telaah,” ucap dia.
Nantinya dengan adanya pansus tersebut, Diah mengatakan evaluasinya akan sampai ke titik efisiensi anggaran.
Bisa jadi masukan untuk UU perubahan haji, tentunya evaluasinya akan sampai ke titik-titik efisiensi anggaran atau juga kita bisa melihat lebih dalam kalau sifatnya pansus,” tutur Diah.
Update Jumlah Jemaah Haji Wafat
Jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga hari ke-33 operasional haji 1445 H, Kamis 13 Juni 2024 atau menjelang pelaksanaan puncak ibadah haji, jumlah jemaah Indonesia yang meninggal sudah mencapai 105 orang.
Angka ini berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) yang dikutip pada Kamis (13/6/2024) pukul 18.00 WIB.
Kasus kematian ini masih didominasi jemaah haji lanjut usia (lansia). Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti). Tercatat hanya ada 9 jemaah yang tidak termasuk risti.
Meski begitu, tren kasus kematian pada jemaah haji Indonesia di Tanah Suci ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini terlihat dari tabel perbandingan kasus kematian dari tahun ke tahun yang ditampilkan di laman Siskohat Kemenag.
Perbandingan hingga hari ke-32 operasional haji, tahun lalu jemaah yang meninggal di Tanah Suci mencapai 143 orang. Sementara pada 2024, jemaah haji yang meninggal dunia hingga hari ke-32 berjumlah 49 orang.
Advertisement
Upaya Pemerintah Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menekan jumlah jemaah yang meninggal di Tanah Suci pada saat menjalankan rangkaian ibadah haji.
Pemerintah pun mewajibkan para calon haji melengkapi diri dengan surat keterangan sehat sebelum pelunasan biaya haji dilakukan.
Sebab berdasarkan evaluasi tahun lalu, total jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci mencapai 773 orang. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia memberangkatkan jemaah haji.
Adapun faktor utama kasus kematian ini adalah, tingginya presentase jemaah haji asal Indonesia yang merupakan lansia, ditambah cuaca di Tanah Suci yang juga terik.
"Tahun ini kita evaluasi dengan DPR RI, kemudian pemerintah melakukan langkah-langkah agar jamaah yang meninggal bisa berkurang. Salah satunya dengan mensyaratkan isthithoah atau surat keterangan kesehatan sebelum pelunasan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (12/5/2024).
Reporter: Teatrika Putri (SCTV)